
Limbangan, Garut – Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, menjadi salah satu dari 15 kecamatan yang harus mengembalikan dana negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Total temuan dari pemeriksaan di 15 kecamatan tersebut mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Dari jumlah itu, Kecamatan Limbangan tercatat sebagai yang tertinggi dengan nilai pengembalian mencapai lebih dari Rp345 juta.
Camat Limbangan, Guriansyah, menyatakan dirinya terkejut ketika mengetahui besarnya nilai temuan hasil audit tersebut.
“Saya sangat kaget ketika hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK mencapai angka sebesar itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2025).
Ia menjelaskan, pada saat kegiatan yang menjadi temuan itu berlangsung, dirinya sedang menjalani tugas belajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), sehingga tugas-tugas camat saat itu dilimpahkan kepada Sekretaris Kecamatan (Sekmat), Agus Rahmat, A.Md.
“Waktu itu saya sedang melanjutkan pembelajaran di IPDN. Jadi, yang menggantikan saya menjalankan tugas-tugas di kecamatan adalah Sekmat,” jelas Guriansyah.
Menurutnya, secara administratif, tanggung jawab pelaksanaan anggaran seharusnya berada di bawah kewenangan Sekmat dan bendahara kecamatan.
“Secara teknis yang menjalankan adalah Sekmat, Kasubag Keuangan (Rozak Hidayat), dan Bendahara (Endang Tirtana),” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pos anggaran yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan Inspektorat dan BPK RI antara lain perjalanan dinas serta kegiatan proyek fisik yang dilaksanakan di tingkat kecamatan. Namun demikian, pihak kecamatan mengaku belum menerima rincian spesifik terkait kegiatan atau anggaran yang dianggap bermasalah.
“Dari BPK tidak dirinci secara detail kegiatan mana saja. Itu yang kami sesalkan karena jadi kesulitan dalam menelusuri tanggung jawabnya,” lanjut Camat Guriansyah.
Menanggapi temuan ini, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, telah menginstruksikan kepada seluruh kecamatan yang masuk dalam daftar temuan untuk segera mengembalikan dana yang dianggap tidak sesuai penggunaan. Selain itu, Bupati juga meminta Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Bagian Pemerintahan untuk memperketat pengawasan dan melakukan pembinaan terhadap aparatur kecamatan.
(F.BOY)