Notification

×

Iklan

Tambang galian C milik gus nik praduga tidak berijin dengan adanya armada yang membawa material yang melebihi kapasitas merusak akses jalan dan merugikan negara

Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-26T10:00:57Z
Banyuwangi -jejakinformasi.id -usaha tambang galian C yang akhir akhir ini di kabupaten Banyuwangi semakin mengabaikan aturan undang undang dan kebal hukum. Di duga kuat tidak mengantongi surat ijin alias ilegal dan pemerintahan desa tersebut tutup mata, seakan akan tidak tau dan mengerti, padahal dari jarak tambang galian tersebut cuma 2 kilometer dari kantor desa pemerintahan. 26-10-2025

Kegiatan penambangan ini yang telah merugikan dan merusak ekosistem, ,alam lingkungan, dan menuai kritik dari warga masyarakat dan berbagai elemen sekitar adanya tambang galianC tersebut. 

Bahkan dari berbagai warga tersebut mengeluh kan adanya debu dan akses jalan aspal dan juga paving yang baru apabila trus menerus di lewati armada yang bermuatan melebihi kapasitas muatan, lama kelamaan apa tidak hancur, dan apalagi sekarang udah kelihatan dampak jalan aspal tersebut sudah tertutup oleh material tanah juga sudah rusak parah dan juga bergelombang.

Kita akan klarifikasi ke pihak APH setempat di banyuwangi dan ESDM untuk mengusut dan menanyakan adanya tambang galianC   jawab di lapangan tersebut. Yang katanya penambang  juga tanpa ada klarifikasi dengan warga sekitar untuk menambang galian C tersebut. 

Saya harapkan pihak APH dan ESDM serta lingkungan hidup segera turun melakukan penyelidikan dugaan tambang galianC yang ada di desa bedewang kecamatan singonjuruh kabupaten Banyuwangi tersebut. 

Apabila pelaku tidak mempunyai ijin bisa dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat 1 undang undang nomer 32 tahun 2009 tentang pengolahan dan perlindungan lingkungan hidup. Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun - 10 tahun dengan denda 3 milyar. 

(RD - JI)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×