Notification

×

Iklan

Iklan

PEDOMAN MEDIA SIBER

 

Persetujuan kemerdekaan, berekspresi, dan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia adalah juga bagian dari kemerdekaan yang diperoleh, berekspresi, dan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan profesional, memenuhi fungsi, hak, dan sesuai dengannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat mengatur Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Sebuah. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan media internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Konten Buatan Pengguna (Konten Buatan Pengguna) adalah segala konten yang dibuat dan didistribusikan oleh pengunjung / pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pemberi dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi.

b. Berita yang dapat dipertanyakan pihak lain meminta verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip verifikasi dan keberlanjutan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan ketentuan:

1) Berita benar-benar sesuai dengan kepentingan publik yang diperlukan.

2) Sumber berita adalah keterangan dari lembaga resmi dengan mencantumkan identitas sumber jelas.

3) Subyek berita tidak layak dan tidak bisa diwawancarai.

4) Berita dapat dilakukan dengan persetujuan yang telah dilakukan. Penjelasan Memuat pada berita yang sama

5) Setelah diverifikasi diperoleh, hasil verifikasi dicantumkan pada berita sebelumnya lengkap dengan tautan pada berita yang disampaikan verifikasi.

3. Konten Buatan Pengguna (Konten Buatan Pengguna)

a. Media siber wajib mencantumkan persyaratan dan ketentuan tentang Konten Buatan Pengguna yang tidak disetujui oleh Undang-Undang Pers yang memuat terang dan jelas.

b. Media siber membantu setiap pengunjung / pengguna untuk melakukan pendaftaran dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Konten Buatan Pengguna.

c. Dalam proses registrasi tersebut, pengunjung / pengguna harus memberikan persetujuan tertulis tentang Konten Buatan Pengguna yang menyetujui:

1) Tidak ada konten bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak ada konten yang mengandung prasangka dan kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan pencegahan;

3) Tidak ada konten diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

4) Siber media memiliki lisensi untuk menginstal atau mengubah Konten.

5) Konsekuensi hukum yang timbul atas Konten Buatan Pengguna kebebasan menjadi tanggung jawab Pengguna.

d. Media siber yang disediakan untuk mendukung pengaduan. Hubungan tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses pengunjung / pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, memperbaiki, dan melakukan koreksi setiap Konten Buatan Pengguna yang disetujui dan dilindungi ketentuan butir (c), sesegera mungkin proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna yang disetujui jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana ditentukan butir (e).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab disetujui pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi, dan hak jawab dicantumkan pada berita sebelumnya lengkap dengan tautan pada berita yang dikutip ralat, koreksi, dan hak jawab disetujui penjelasan.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan saat menerima berita.

d. Bila ada berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dimuat di media siber ini atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.

2) Siber media yang menyebarluaskan berita dari media siber lain wajib melakukan koreksi atas berita yang dilakukan oleh media siber pemilik dan pembuat berita tersebut.

3) Siber media yang menyebarluaskan berita dari media siber lain dan tidak melakukan koreksi atas berita yang dilakukan oleh media siber pemilik dan pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua berita dari berita yang tidak dikoreksinya.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak dapat memenuhi haknya dapat dijatuhi sanksi hukum pengadilan denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah disetujui tidak dapat dicabut, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Berita yang salah dan atau berita bohong wajib dicabut media siber yang dimiliki juga media siber lain yang menyebarluaskan. Pencabutan berita harus diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib ditentukan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita / artikel / konten yang merupakan iklan dan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "iklan", "disponsori", atau kata lain yang menjelaskan tentang berita / artikel / konten yang dimaksud adalah iklan.

7. Hak cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta yang diatur dalam undang-undang.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Artikel Terkait Siaran Media ini membahas Dewan Pers.

Tim Perumus, Jakarta, 15 November 2011 (dewanpers.or.id)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN