
Jejakinformasi.id -Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa mahasiswa KKN di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan dua tersangka berhasil ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif kasus pencurian tersebut.
Kedua tersangka tersebut inisial AP (21), warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo dan MR (45), warga Pekon Belu Kecmatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
“Kedua tersangka ditangkap tadi malam, Minggu 24 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya masing-masing,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (25/8/2025).
Kapolsek menyebut, dalam penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone milik para korban diantaranya iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50 dan Redmi 13C warna hitam.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat pengembangan kasus di kediaman MR di Pekon Belu, Kota Agung Barat,” ujarnya.
Iptu Tjasudin menjelaskan, kronologi pencurian terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo.
Bermula, korban pertama, Ayu Rista (23) warga Desa Gedung Ilir Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang baru menyadari handphonenya hilang saat bangun tidur. Setelah dicek, jendela kamar posko dalam kondisi terbuka dan rusak.
Tiga rekannya pun mengalami nasib serupa dengan kehilangan handphone. Total empat unit HP yang raib, yakni iPhone 13, iPhone 11, Vivo Y50, dan Redmi 13C.
“Atas kejadian itu para Ayu Rista melapor ke Polsek Wonosobo sebab mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi sehingga berhasil mengidentifikasi tersangka AP.
Identifikasi itu juga dikuatkan dengan salah satu HP korban ditemukan di tangan tersangka AP, sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan AP, ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian seorang diri dan tiga unit HP lainnya ia titipkan kepada pamannya, MR di Kota Agung Barat.
“Atas pengakuan MR, kami langsung bergerak ke kediaman MR di warga Kota Agung Barat, kami juga menemukan tiga handphone milik korban yang disimpan MR,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Wonosobo dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami juga terus melakukan penyelidikan mendalam terkait pengakuan tersangka, apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus pencurian ini,” tandasnya.*(Romi)