
Jejakinformasi.id -Tanggamus - Senyum bahagia terpancar dari salah satu Pasangan Suami Istri (Sagimin dan Maryana) Masyarakat Pekon Tanjung agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Pasalnya, setelah lebih dari puluhan tahun menikah dan menjalani biduk rumah tangga tanpa memiliki dokumen buku kini yang resmi kini sudah lega dan resmi memiliki buku nikah yang sah masuk dalam dikumen negara.
Acara Penerimaan buku nikah tersebut, dilaksanakan Dibalai Pekon, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.
“Penerima Buku nikah hasil sidang isbat Pertama tiga puluh satu (31) pasang suami istri, Di Tahun 2024. Pada sidang isbat ke dua Sebanyak Dua puluh (20) pasangan suami istri, tahun 2025.
Kepala Pekon Tanjung Agung “Hayang” menyampaikan. Masyarakat yang mengajukan sidang isbat sebanyak lima puluh satu (51) Pasangan Suami Istri Jum’at (11/7/2025).
Salah satu Pasangan suami istri mengaku beruntung dengan adanya program sidang isbat terpadu ini, semua dokumen administrasi kependudukan Masyarakatnya bisa dibereskan.
“Alhamdulillah gratis semua, terima kasih,” kata sagimin .
“Turut hadir dalam sidang isbat ini, Kepala Pekon Tanjung agung, “Hayang” dan seluruh jajaran perangkat Pekon Tanjung agung Dan masyarakat Tanjung agung Tandasnya.*( Romi)