JEJAKINFORMASI.ID, Sumatera Utara - Polres Madina bersama Polsek Kotanopan Pasca penemuan sesosok mayat wanita diperkirakan berusia 65 tahun beberapa minggu lalu di Desa Huta Padang Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal yang sempat membuat geger warga sekitar telah menemukan titik terang penyebab sebenarnya setelah melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai Jasad tergelatak yang ditemukan disamping musholla yang sebelumnya diduga akibat di serang oleh binatang buas berupa Harimau Sumatera.
Awalnya pun Camat setempat membantah bahwa di wilayahnya tidak ada harimau yang masuk ke desa, karena di lokasi penemuan mayat tersebut tidak ada tanda-tanda adanya binatang buas seperti yang diberitakan sebelumnya.
Pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tentang isu keberadaan sosok harimau di Wilayah Kecamatan Ulu Pungkut, namun tidak ada tanda yang menunjukkan adanya binatang buas di lokasi tersebut.
Sehingga Polres Madina bersama Polsek Kotanopan melakukan penyelidikan lebih jauh, berkat kerjasama dengan Pemerintah Desa Huta Padang akhirnya Pihak Kepolisian berhasil mengungkap fakta dibalik peristiwa sebenarnya yang menjadi penyebab kematian wanita warga Desa Huta Padang Kecamatan Ulu Pungkut Kabupaten Mandailing Natal bernama Arni (65) tahun.
Untuk meluruskan penyebab sebenarnya atas kematian Arni agar informasi yang diterima oleh warga masyarakat tidak menjadi simpang siur, Polres Madina menggelar Konferensi Pers di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, jum'at (10/05/24)
Kapolres Madina AKBP Arie Paloh dalam konferensi itu menyebutkan Arni dibunuh oleh pria benisial P umur 32 tahun warga Huta Padang, kecamatan Ulu pungkut.
Diungkapkan Kapolres awalnya penemuan mayat Arni diberitakan beberapa media Diduga di terkam harimau dan hari ini dipublikasikan bahwa Arni di bunuh P dari desa yang sama.
Arni dan P memiliki hubungan dekat sejak dua tahun yang lalu. Motif pembunuhan itu didasari Pelaku hendak menikah dengan wanita lain namun korban tidak setuju. Ada berupa ancaman dari korban jikalau tidak menikahi dirinya dia akan menusuk anak pelaku. Pelaku merupakan duda beranak dan Istrinya sudah meninggal dunia.
Luka besar di kepala Arni merupakan benturan benda tumpul yang dihantamkan pelaku berulang-ulang sehingga mengeluarkan banyak darah dan akhirnya meninggal dunia.
” Diakui pelaku, korban dibunuh 50 meter dari tempat ditemukannya mayat Arni. Korban diseret pelaku dari tempat kejadian perkara ( TKP),” ungkap Kapolres.
Pertemuan pelaku dan Korban sebelum terjadi pembunuhan tidak direncanakan hanya berpas-pasan, beberapa waktu mereka mengobrol dan akhirnya korban meminta meminta menikahinya. Sudah sering pelaku diberikan uang oleh korban selama adanya hubungan mereka, namun pelaku menganggap hubu ngan itu hanya kecintaan korban saja dan pelaku tidak men ganggap serius hubungan itu. Pelaku mengatakan dia tidak mau menikahi Korban karena sudah tua.
Gegernya mayat Arni diterkam harimau sebelumnya, pelaku juga ikut serta menyebarkan isu tersebut.
Diamankan beberapa barang bukti berupa daster, ikat pinggang dan lainnya oleh polres Madina. Beberapa kemudian pelaku diamankan polres Madina dan Polsek Kotanopan di desanya setelah melalukan penyelidikan.
Kapolres Madina mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Mulyadi P Jambak/Rls