SUKABUMI-Jejakinformasi.id,senin tanggal 22 agustus 2022 di adakan rapat musyawarah yang di adakan di Desa cileungsing,pada rapat tersebut turut hadir Camat Cikakak,Kanit Bhabinkamtibmas Polsek Cikakak,Kepala Desa Cirendang, Kepala Desa Gandasoli,Kepala Desa Ridogalih,BPD Desa Cileungsing serta Masyarakat.
Di dalam rapat tersebut turut mengundang narasumber dari perwakilan Firma Hukum Mr.Oky&Partners di Jakarta yaitu Saudara
Amran atau yang sering di kenal kang iyok,kang iyok sendiri di kenal sebagai Aktivis penggiat Agraria.
Kang iyok memberikan pandangan dan pendapat terhadap permasalahan yang terjadi antara Masyarakat Penggarap dengan Pihak Perusahaan,iyok berpendapat bahwa Pihak Perusahaan mempunyai beberapa kewajiban kepada masyarakat di
antaranya;memberikan 20% Untuk kebun tani
Masyarakat,Pasos dan Pasum dari Perusahaan dan dana CSR yang harus di berikan kepada masyarakat.
hal tersebut sudah di tuang kan dalam
peraturan perundang-undangan kita diantaranya; UUD 1945 Pasal 33,UUPA NO.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU NO.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,PP NO.40 Tahun
1996 Tentang HGU,HGB dan HGP,UU NO.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Perpres NO.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria,Perda
Sukabumi NO.6 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,Kemitraan Dan Bina Lingkungan.Kang Iyok memaparkan bahwa hukum Agraria harus pula merupakan
pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959,ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto
Politik Republik Indonesia,di tegaskan di dalam pidato Presidentanggal 17 agustus 1960 yang mewajibkan negara untuk mengatur
pemilikan tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong.Di dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2)Hak menguasai negara termaksuk dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang Untuk
1. Mengatur dan menyelenggarakan
peruntukan,penggunaan,persediaan,dan pemeliharaan bumi tersebut
2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-
Orang-orang dengan Bumi;
3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orangdan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi.
Kang Iyok menjelaskan pula ada beberapa kewajiban Perusahaan
Perkebunan PT.YANITA INDONESIA selaku pemegang Hak Guna Usaha
(HGU) di tentukan berdasarkan UU NO.5 Tahun 1960 jig PMPA NO.11 Tahun 1964,Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian NO.2/Pert/OP/8/1969 Tahun 1969.PP NO.40 Tahun 1996,Secara Singkat kewajiban ini dapat dirinci anatara lain sbb;
1. Tanah yang di berikan dengan Hak guna usaha harus di usahakan
secara layak menurut norma-norma yang berlaku bagi penilaian
perusahaan perkebunan.
2. Pemegang Hak guna usaha tunduk pada peraturan mengenai
syarat-syarat perburuhan.
3. Apabila di dalam areal hak guna usaha ternyata masih terdapat
penggarapan/pendudukan rakyat secara menetap dan di lindungi
undang-undang serta belum memperoleh penyelesaian,maka
pemegang hak guna usaha harus menyelesaikan masalah tersebut
menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menyerahkan kembali tanah yang di berikan dengan hak guna
tersebut kepada negara sesudah jangka waktunya berakhir atau
hak nya hapus atau di batalkan.
5. Menyerahkan Sertifikat hak atas tanahnya apabila jangka waktu haknya berakhir atau hapus.Tahun 2023 nanti Perusahaan Perkebunan PT.YANITA INDONESIA akan
habis masa ijin nya ini perlukan ijin perpanjangan bagi perusahaan,
kang iyok juga memberikan penjelasan terhadap hal tersebut pertama perusahaan PT.YANITA INDONESIA harus membuat Izin
Lokasi yang mana di jelaskan Pada Peraturan Menteri Agraria No.5 Tahun 2015 tentang pasal 1 ayat (1).Izin Lokasi adalah izin yang di berikan kepada perusahaan untuk
memperoleh tanah yang di perlukan dalam rangka penanaman modal
yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak
dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman
modalnya.Penerbitan izin lokasi dapat dilakukan setelah adanya Pertimbangan Teknis Pertanahan,Berdasarkan Peraturan Kepala BPN NO.2 Tahun 2011 pasal 1 ayat (1).
Pertimbanagn Teknis Pertanahan dalam penerbitan izin lokasi adalah
Pertimbangan yang memuat ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah,
sebagai dasar penerbitan lokasi yang di berikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang di perlukan dalam
hak dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.Di dalam Pasal 5 di sebutkan bahwa pertimbangan teknis meliputi ;
1. Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan
2. Peta-peta Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Sebagai penutup Closing statman.
Kang Iyok menghimbau bahwa Permasalahan mengenai hak Para penggarap agar di sampaikan kepada Bupati Sukabumi selaku Ketua GTRA ( Gugus Tugas Reporma Agraria) di tingkat Kabupaten agar permsalahan ini bisa menjadi suatu pembahasan dan di selesaikan di tingkat Kabupaten,"ucapnya