Notification

×

Iklan

Maraknya Pertambangan Ilegal Di Sukabumi, HMI Cabang Sukabumi Angkat Bicara

Minggu, 17 Juli 2022 | 16:24 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-17T09:25:28Z


SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Berangkat dari potensi mineral dan batu bara (MINERBA) di Indonesia yang sangat melimpah adalah sebuah prospek untuk meningkatan kontribusi bagi negara dan perekonomian domestik. 

Kabupaten Sukabumi adalah sebuah daerah di Jawa Barat dengan predikat Kabupaten terluas kedua di Jawa dan Bali serta menjadi kabupaten terluas di Jawa Barat. 

Menurut salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi Muhamad Aldi Nugraha, Luas wilayah Kabupaten Sukabumi didukung oleh potensi minerba dan non minerba yang sangat melimpah. 

Dirinya menyebutkan, akibat melimpahnya sumber daya alam di Kabupaten Sukabumi maka banyak masyarakat yang melakukan eksploitasi langsung tanpa memiliki data dan
izin yang jelas didunia pertambangan. 

"Hal ini mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat dan juga negara yang sangat fatal, bukan hanya kerugian dalam finansial, penambangan secara random juga
mengakibatkan kerusakan alam dan kerusakan lahan yang tidak bisa dikontrol oleh negara," ujarnya, Minggu (17/07/2022).

Masih menurut Aldi, dampak dari adanya aktifitas pertambangan ilegal, seperti sering terjadinya konflik dikalangan masyarakat. Hal ini berakibat terganggunya kondusifitas wilayah bahkan yang lebih parahnya lagi bisa mengakibatkan korban jiwa dari perebutan wilayah pertambangan yang ilegal.

"Permasalahan yang muncul akibat pertambangan rakyat yang ilegal ini sangat beragam, mulai dari konflik antara pemilik lahan dan penambang yang berakhir saling lapor terhadap aparat hukum," ungkapnya.

Lanjut Aldi, kerugian Negara akibat penambangan ilegal, penghasilan dari pertambangan ilegal ini tidak tercatat dalam penerimaan devisa Negara, serta kerusakan alam dan galian tanan secara random dan susah untuk dikontrol, yang meninggalkan lobang-lobang bekas galian yang sangat berbahaya jika dibiarkan.

"Kami memiliki data dan mencatat, pada tanggal 21 April 2021 Polres Sukabumi menangkap tiga orang tersangka penamabang liar di kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, kemudian pada tanggal 19 Januari 2021 di Pantai Cikulawing Minajaya, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade tujuh orang penambang ilegal diamankan oleh pihak kepolisian, dan yang terakhir pada bulan mei 2022 PT Bojong Asih membuat laporan terhadap kepolisian prihal penambang liar diarea perkebunan,'' terangnya.

Itu adalah beberapa contoh kasus dari terjadinya konflik pemilik lahan dengan penambang ilegal di Sukabumi.

"Padahal negara sudah mengatur regulasi untuk menekan pertumbuhan bahkan menghilangkan sistem pertambangan ilegal, pertambangan ilegal ini sangat mengkhawatirkan jika terus-terusan dibiarkan," pungkasnya.

Reporter: Ari
Editor: Jack
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×