SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Maraknya Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan Excimer yang berkedok kios, dan warung di beberapa titik kota Sukabumi tumbuh subur bak jamur dimusim penghujan.
Berdasarkan informasi yang berhasil di kumpulkan, titik - titik penjualan obat ilegal jenis tramadol tersebut terdapat di kios dan warung yang tersebar di beberapa lokasi dan titik tertentu di kota Sukabumi bahkan tak tanggung tanggung ada yang sengaja mengontrak ruko.
Di ketahui penjual obat yang berkedok Kios warung, bahwa sudah Cukup lama menjalakan usaha penjualan obat terlarang sejenis Tramadoll tersebut.
Menurut Yanggimas Anggara Ketua bidang pariwisata dan kebudayaan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI ) Jawa Barat, mengatakan.
Dirasa sudah maraknya penjualan OOT (Obat-obatan terlarang) dikota Sukabumi. Sangat perlunya sinergitas dari semua pihak terutama Pemerintah Kota untuk merespon serius terkait fenomena yg sedang terjadi di Kota Sukabumi ini.
" Selain dari pada menggandeng kecamatan, terkait untuk menindak lanjuti kasus tersebut, kami menekankan juga kepada dinas kesehatan dan dinas perindustrian dan perdagangan untuk secepatnya merespon kasus dan fenomena yang sedang terjadi dikota sukabumi ini," ujarnya, Minggu (17/07/2022).
Ia pun khawatir dampak peredaran obat jenis ini tentu merusak generasi masa datang. Yanggimas menyebutkan dampak mengkonsumsi obat-obatan menurutnya pasti mengakibatkan kerusakan pada generasi muda dan masyarakat Kota Sukabumi secara luas.
"Menyalahkan anak-anak remaja korban tramadol bukan pula sebuah solusi, justru yang harus dilakukan adalah putuskan mata rantai, Karena sudah jelas bahwa untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan resep dokter," tegasnya.
Sementara itu Tedi Untara Politisi Kota Sukabumi mengungkapkan, "Prihatin Begitu lemahnya pengawasan dari berbagai pihak yang berwenang," ungkapnya.
Tedi menambahkan, dampak ini menimbulkan kerawanan kriminalitas dan sosial serta membahayakan generasi, semua unsur harus bergerak untuk melakukan pencegahan dengan aksi nyata, baik penindakan serta pengawasan peredaran obat dan makanan serta diadakannya edukasi langsung ke masyarakat tentang bahaya nya jenis-jenis Napza.
"Sehingga partisipasi masyarakat luas bisa di ajak partisipasi aktif untuk memeranginya," pungkasnya .
Perlu diketahui setiap orang yang dengan segaja memproduksi atau mengadarkan jenis obat tramadol tanpa resep dokter. Dapat dijerat UUD NOMOR 36.TAHUN 2009 tentang kesehatan.bisa dipidana penjara ancaman 1O Tahun denda satu millar rupiah.
Reporter: Ari
Editor: Jack