
SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Setelah sempat buron, RR alias Udin Pria 30 tahun asal Kampung Babakan Pasar, Karangtengah, Cibadak, berhasil diringkus Jajaran Kepolisian Sektor Cibadak dan Sat Reskrim Polres Sukabumi.
RR merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang ibu muda di Kampung Babakan Sirna RT 05 / RW 013, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (13/05/2022) lalu.
Pelaku mengaku pembunuhan sadis yang dilakukannya didasari dendam terhadap korban hingga mengakibatkan ibu dua anak itu terkapar bersimbah darah.
"Motif utamanya dendam terhadap korban, karena sebelumnya korban sempat menjalin hubungan asmara dengan pelaku," ungkap Kapolsek Cibadak Kompol Maryono Edi Suseno didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, dalam konferensi Pers yang digelar malam ini di Mako Polsek Cibadak.
Korban yang menyandang status janda menjalin hubungan asmara dengan pelaku, namun pelaku kecewa karena korban dikabarkan kembali rujuk dengan mantan suaminya.
"Korban diketahui oleh pelaku rujuk dengan mantan suaminya, pelaku pun kalap dan menghabisi korban dengan sadis," terangnya.
Pada saat akan ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas Kepolisian dengan menggunakan rambut palsu (wig) dan mencoba melarikan diri.
Pihak Kepolisian menjerat pelaku dengan 3 Pasal, Pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia
"Pasal 338 ancaman 15 tahun, 340 ancaman paling berat ancaman mati, seumur hidup, dan atau penjara minimal 20 tahun dan Pasal 351 ancaman 7 tahun," pungkasnya.
Reporter : Indra/Diky
Editor: Jack