Notification

×

Iklan

Waduh, 2 Mantan Pejabat di DPRD Kabupaten Sukabumi Huni Hotel Rodeo

Jumat, 17 Desember 2021 | 17:21 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-23T14:11:12Z


SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Dua pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi harus mendekam di Hotel Rodeo setelah sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi pada Kamis (09/12/2021) lalu menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Diketahui keduanya berinisial SK mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, periode Januari tahun 2014 sampai dengan Juni 2018 ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi. 

"Dalam 20 hari kedepan kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto kepada awak media Kamis (17/12/2021). 

Lanjut kata Bambang, kedua tersangka tersebut menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 778.190.172," Jelasnya. 

Kedua tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Keduanya diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Reporter : Ade
Editor : Jack
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×