Notification

×

Iklan

Karyawan Wisma Hijau, Keluhkan Upah Dibawah Peraturan Pemerintah

Sabtu, 18 Desember 2021 | 01:42 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-23T14:10:07Z

SUKABUMI, jejakinformasi.id
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja ini salah satunya mengatur tentang upah buruh berdasarkan satuan waktu.

Dengan aturan ini, Indonesia kini mempunyai sistem gaji berdasarkan jumlah jam kerja. "Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu," tulis pasal 16 ayat 1.

Ayat selanjutnya tertulis upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Akan tetapi kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Pada penjelasan PP 36/2021, maksud dari bekerja secara paruh waktu adalah bekerja kurang dari 7 jam dalam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu.

Sedangkan angka 126 pada formula perhitungan upah per jam merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam seminggu dengan 52 minggu dalam setahun yang kemudian dibagi 12 bulan.

"29 jam merupakan median jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi," terang penjelasan pasal 16 ayat 4.

Jika mengacu pada formula tersebut, apabila pekerja harian bekerja di Kabupaten Sukabumi yang memiliki upah minimum sebesar Rp3.125.444 sebulan, maka perusahaan paling tidak harus membayar minimal 3.125.444:126= Rp24.805 dalam satu jam.

Namun sangat di sayangkan, hitungan gaji karyawan borongan di perusahaan rambut palsu (Wig,- red) CV Wisma Hijau (WH) yang berada di Kampung Babakan RT 03/01 Desa/Kecamatan Parakansalak diduga hasil hitungan upahnya tidak sesuai dengan PP 36/2021.

Hal tersebut diungkapkan beberapa karyawan yang enggan disebutkan namanya, mereka mengungkapkan bahwa upah yang mereka dapatkan dalam satu bulan jauh dari hitungan yang ditentukan oleh pemerintah.

"Upah yang kita dapat dalam satu bulan hanya mencapai sekitar Rp 2 juta rupiah, padahal kalau menurut aturan upah yang kami dapat harus sama dengan UMR yang berlaku, " cetus para karyawan.

Lanjut mereka, tak hanya itu upah yang mereka terima belum dipotong untuk uang kas yang harus di bayar kepada staf perusahaan.

"Perbulan upah kami pun dipotong sebesar Rp 5 ribu rupiah namun uang tersebut tidak jelas peruntukannya, pernah sih beralasan untuk beli kipas angin, obat-obatan dan fasilitas untuk mereka bekerja. Sebenarnya yang kita sayangkan adalah tidak adanya transparansi dari pihak perusahaan," ujarnya bernada kesal.

Sementara itu menurut kepala produksi CV Wisma Hijau (WH), Nining Surnining saat ditemui tim jejakinformasi.id membenarkan bahwa upah yang diterima oleh karyawan rata-rata dibawah UMR Kabupaten Sukabumi.

"Sistem upah di kami dihitung sesuai dengan hasil per satuan barang (per pcs) yang di peroleh karyawan itu sendiri, jadi tentunya hitungan tersebut sesuai dengan hasil mereka bekerja," ungkapnya.

Dirinya pun menambahkan hal tersebut sudah sesuai hitungan perusahaan rambut palsu (Wig,- red) ternama di Kabupaten Sukabumi karena sistem upah sudah di tetapkan oleh mereka.

"Kami disini hanya menerima hasil hitungan saja, bisa hubungi langsung pa HRT salah seorang HRD PT ternama di wilayah Kabupaten Sukabumi," pungasnya. Bersambung....

Reporter : Ade/Andi
Editor : Jack
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×