SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Semua karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang BPJS yang berlaku di Indonesia, perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.
Tapi sayang, bagi karyawan borongan di perusahaan rambut palsu (Wig,- red) CV Wisma Hijau (WH) yang berada di Kampung Babakan RT 03/01 Desa/Kecamatan Parakansalak selain upahnya tidak sesuai dengan PP 36/2021 mereka pun ternyata tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disebutkan oleh beberapa karyawan yang tidak mau di tuliskan namanya, mereka menilai perusahaan ditempatnya bekerja tidak mengikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang kami tau, seluruh karyawan tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan padahal banyak yang bekerja disini (CV WH,- red) lebih dari satu tahun bekerja," tuturnya.
Mereka pun sebelumnya sempat diminta mengumpulkan KTP dan KK untuk didaftarkan sebagai keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Beberapa bulan lalu sempat diminta untuk mengumpulkan KTP dan KK untuk didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan namun sampai sekarang belum juga ada," ketus mereka.
Sementara itu menurut Kepala Produksi CV WH Nining Surnining membenarkan bahwa pihaknya tidak mendaftarkan karyawan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebetulnya kami di sini hanya mengelola produksi saja, untuk yang lain itu semua kebijakan dilakukan oleh PT Nina Venus Indonusa jadi untuk itu kami tidak tau," ungkap Nining saat ditemui tim jejakinformasi.id beberapa waktu lalu.
Nining menilai selain mengelola produksi di CV WH dirinya tidak tahu menahu, seperti hitungan gaji, slip gaji, pengiriman gaji, BPJS ketenagakerjaan dan lainnya itu di kelola PT Nina Venus Indonusa
"Untuk itu lebih baik hubungi PT Nina saja, mungkin pak Hartono bisa menjawab pertanyaan yang ditanyakan," pungkasnya.
Bersambung.......
Reporter : Andi/Ade
Editor : Jack
