Notification

×

Iklan

dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian publik setelah tim penasehat hukum terdakwa menyoroti hasil pemeriksaan terhadap pihak hotel permata hijau Kota Sukabumi

Kamis, 04 Juni 2026 | 13:44 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T06:45:21Z

 

Sukabumi Kota JEJAKINFORMASI.ID 3 Juni 2026 – Jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian publik setelah tim penasehat hukum terdakwa menyoroti tidak ditampilkannya hasil pemeriksaan terhadap pihak hotel permata hijau Kota Sukabumi yang diduga menjadi lokasi terjadinya peristiwa tersebut.

Dalam persidangan, penasehat hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan, pihak hotel permata hijau diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Namun, keterangan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak hotel permata hijau tersebut disebut tidak tercantum atau tidak dihadirkan dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan.

Menurut penasehat hukum, keberadaan keterangan pihak hotel dinilai penting karena berkaitan dengan lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya dokumen tersebut ke dalam rangkaian alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan.

"Kami menilai keterangan pihak hotel permata hijau  dapat menjadi salah satu fakta yang relevan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan keadaan yang sebenarnya. Karena itu, tidak ditampilkannya hasil pemeriksaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang memadai," ujar salah satu anggota tim penasehat hukum dalam persidangan.

Atas kondisi tersebut, tim penasehat hukum menyampaikan keberatan dan meminta majelis hakim untuk mencermati kelengkapan berkas perkara yang diajukan oleh penuntut umum. Mereka berpendapat bahwa seluruh fakta yang berkaitan dengan lokasi kejadian seharusnya dapat dihadirkan secara transparan guna menjamin proses peradilan yang adil dan objektif.

Sementara itu, pihak penuntut umum menyatakan bahwa penyusunan berkas perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap relevan untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Jaksa juga menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian akan diuji secara terbuka dalam persidangan.

Pengamat hukum yang mengikuti perkembangan perkara tersebut menilai bahwa ketidakhadiran suatu dokumen dalam berkas persidangan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun demikian, apabila terdapat fakta atau alat bukti yang dianggap penting oleh salah satu pihak, maka hal tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui eksepsi, pemeriksaan saksi, maupun pembuktian di persidangan.

Karena itu, dugaan adanya "permainan perkara" sebagaimana disampaikan oleh tim penasehat hukum masih merupakan klaim yang harus dibuktikan berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan yang terungkap di persidangan. Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Menurut informasi yang berkembang dalam persidangan, pihak hotel disebut telah diperiksa oleh penyidik guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa yang menjadi objek perkara. Namun, hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak ditampilkan secara jelas dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan.

Selain itu, muncul perbedaan antara isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan keterangan yang disampaikan terdakwa di hadapan persidangan. Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan dan kesesuaian alat bukti yang digunakan dalam proses penuntutan.

menilai bahwa seluruh hasil pemeriksaan yang relevan dengan perkara seharusnya dimasukkan dan diuji secara terbuka dalam persidangan guna menjamin asas peradilan yang jujur, adil, dan transparan. Keterangan dari pihak hotel, termasuk data tamu, rekaman CCTV, maupun hasil pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan lokasi kejadian, dinilai dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Apabila memang terdapat hasil pemeriksaan terhadap pihak hotel yang memiliki keterkaitan dengan perkara, maka keberadaan dokumen tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dalam proses persidangan agar tidak menimbulkan dugaan adanya fakta yang belum terungkap," ujar seorang pengamat hukum.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik maupun jaksa dalam penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak-pihak yang berkepentingan berharap majelis hakim dapat menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun dokumen pemeriksaan secara objektif demi memperoleh kebenaran materiil dan menjamin tegaknya keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Perkara ini masih dalam proses hukum dan seluruh pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

(RED)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×