Notification

×

Iklan

Ratusan Warga Palabuhanratu Geruduk Rumah Eks Ketua DPRD Jabar

Rabu, 01 Oktober 2025 | 20:49 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-01T13:59:46Z
Sukabumi -jejakinformasi.id -Ratusan massa yang didominasi oleh nelayan dan petani dari Palabuhanratu, mendatangi rumah mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara di Jln.Sutra Deta, Bandung. Kedatangan massa untuk menuntut dikembalikan dan diaktifkan SPBU Bagbagan, Citarik yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, "kami masyarakat petani dan khususnya nelayan serta masyarakat umum lainnya sangat dirugikan dengan tutupnya SPBU Citarik, kami datang untuk menuntut agar dikembalikan dan diaktifkan kembali" ujar kordinator massa, kang Opay kepada wartawan pada Rabu (01/10)

Kehadiran ratusan massa petani dan nelayan bukan tanpa dasar. Menurut kordinator, Bulderi Sbastian selaku pimpinan massa, pihaknya mengantongi Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan mengadili Endang Kusmawaty dalam kasus penggelapan dan pencucian uang, "Endang Kusmawaty itu adalah istrinya pak Irfan, salah satu asset yang menjadi obyek perbuatan pidana tersebut adalah SPBU Bagbagan Citarik, Palabuhanratu, maka kami menuntut agar segera dikembalikan dan diaktifkan, sebab masyarakat banyak sangat dirugikan termasuk roda perekonomian di Palabuhanratu turut terganggu" tegas Bulderi 
Sekadar diketahui, Irfan dan Endang sebelumnya sempat mendapat vonis bebas saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bale Endah, Bandung, pada 8 Februari 2023 silam. Saat itu, hakim memutus Irfan dan Endang tak bersalah. Hakim menyatakan perkara tersebut masuk ke ranah perdata, bukan pidana. Tetapi kemudian, Jaksa saat itu melakukan Kasasi yang akhirnya akhirnya Hakim MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Kordinator, Bulderi menyebutkan pihaknya mengantongi Putusan MA Nomor: 113 PK/Pid/2025, "diantaranya menghukum pidana penjara 6 tahun kepada Endang Kusmawaty dan pidana denda Rp 2 miliar, walaupun hukuman itu sangat tidak memuaskan, tetapi yang jelas salahsatu obyek pidana berupa SPBU Bagbagan Citarik Palabuhanratu harus segera dikembalikan untuk diaktifkan kembali, jika tidak, kami akan menurunkan aksi masa dalam jumlah besar untuk menuntut pelaksanaan proses eksekusi paksa" pungkas Bulderi 

Disinggung soal korban dari rekan bisnis Irfan dan Endang,kordinator Bulderi menyebutkan pihaknya tidak kenal, "kami tidak kenal orangnya karena kami juga tidak ada kepentingan, kami datang ke sini karena masyarakat Palabuhanratu khususnya merasa sangat dirugikan selama ini, habis ini kami juga akan menuntut obyek lainnya seperti SPBU Cikidang, Sukabumi" terangnya.

Reporter: andi 
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×