Notification

×

Iklan

MUSDES DESA GENTENG WETAN DI DUGA ABAL ABAL TERKAIT PENYEWAAN TKD SELAMA 15 TAHUN

Rabu, 17 September 2025 | 20:25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T13:25:48Z
Banyuwangi -jejakinformasi.id -Sungguh sangat tidak patut di tiru Pemdes Genteng Wetan ini, Musdes Sus  yang ditanda tangani oleh BPD Genteng Wetan dan berstempel BPD ternyata tidak di akui oleh ketua BPD dan juga anggota BPD Desa Genteng Wetan.17-09-2025

Musdes Sus  yang di gembar gembor kan tersebut di pergunakan untuk perjajian kerja sama di hadapan notaris antara pemdes genteng wetan dengan pihak ke tiga  yaitu PT. Pari mas  Group Sejahtera  selama lima belas tahun 
Sedangkan obyek yang di maksut adalah TKD ( tanah kas desa ) dengan luasan kurang lebih 16 hektar.

Tkd Genteng Wetan Kabupaten Banyuwangi ini selalu menuai persoalan di tengah masyarakat Genteng Wetan,sebelum di garap oleh PT. Parimas Group Sejahtera tanah kas desa tersebut di sewakan kepada petani ( warga genteng wetan) dengan seiring waktu warga yang menyewa sama sekali tidak di beritahu  atau rembukan tiba tiba tanah kas desa yang di sewa dan di garap oleh warga  di sewakan kembali kepada Pt. Parimas Group Sejahtera selama limabelas tahun  dengan alasan agar ada peningkatan penghasilan ( PAD).
Ketika hal tersebut terjadi LSM  'PENJARA' RI  pada akhirnya mengajukan  audensi dengan seluruh jajaran BPD Desa Genteng Wetan yang di laksanakan di ruangan BPD Desa Genteng Wetan dan hasilnya seluruh jajaran BPD mulai dari Ketua sampai dengan aggota BPD menyayangkan dengan adanya Musdes Sus dan lebih lebih tertera tanda tangan BPD.

Pemdes Genteng Wetan terlalu sembrono kata Ketua LSM PENJARA RI  E. PALGUNADI, S.Pd ketika di konfirmasi dan akan membawa Hasil temuan ini ke ranah hukum karena ini  dinilai cacat hukum dan merupakan tindakan manipulasi    yang bisa berdampak korupsi   imbuhnya. Pada akhir sesi mediasi Ketua Umum LSM ' PENJARA "RI Meminta  untuk di pertemuan dengan pihak Pemdes Genteng Wetan  dan pihak PT. Parimas  Group Sejahtera selaku pihak pengelola TKD Desa Genteng Wetan sebelum kasus ini masuk pada ranah hukum."??? 

(RD- JI)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×