
Banyuwangi -jejakinformasi.id -Sungguh sangat tidak patut di tiru Pemdes Genteng Wetan ini, Musdes Sus yang ditanda tangani oleh BPD Genteng Wetan dan berstempel BPD ternyata tidak di akui oleh ketua BPD dan juga anggota BPD Desa Genteng Wetan.17-09-2025
Musdes Sus yang di gembar gembor kan tersebut di pergunakan untuk perjajian kerja sama di hadapan notaris antara pemdes genteng wetan dengan pihak ke tiga yaitu PT. Pari mas Group Sejahtera selama lima belas tahun
Sedangkan obyek yang di maksut adalah TKD ( tanah kas desa ) dengan luasan kurang lebih 16 hektar.
Tkd Genteng Wetan Kabupaten Banyuwangi ini selalu menuai persoalan di tengah masyarakat Genteng Wetan,sebelum di garap oleh PT. Parimas Group Sejahtera tanah kas desa tersebut di sewakan kepada petani ( warga genteng wetan) dengan seiring waktu warga yang menyewa sama sekali tidak di beritahu atau rembukan tiba tiba tanah kas desa yang di sewa dan di garap oleh warga di sewakan kembali kepada Pt. Parimas Group Sejahtera selama limabelas tahun dengan alasan agar ada peningkatan penghasilan ( PAD).
Ketika hal tersebut terjadi LSM 'PENJARA' RI pada akhirnya mengajukan audensi dengan seluruh jajaran BPD Desa Genteng Wetan yang di laksanakan di ruangan BPD Desa Genteng Wetan dan hasilnya seluruh jajaran BPD mulai dari Ketua sampai dengan aggota BPD menyayangkan dengan adanya Musdes Sus dan lebih lebih tertera tanda tangan BPD.
Pemdes Genteng Wetan terlalu sembrono kata Ketua LSM PENJARA RI E. PALGUNADI, S.Pd ketika di konfirmasi dan akan membawa Hasil temuan ini ke ranah hukum karena ini dinilai cacat hukum dan merupakan tindakan manipulasi yang bisa berdampak korupsi imbuhnya. Pada akhir sesi mediasi Ketua Umum LSM ' PENJARA "RI Meminta untuk di pertemuan dengan pihak Pemdes Genteng Wetan dan pihak PT. Parimas Group Sejahtera selaku pihak pengelola TKD Desa Genteng Wetan sebelum kasus ini masuk pada ranah hukum."???
(RD- JI)