
Banyuwangi- jejakinformasi.id -usaha tambang galian C yang akhir akhir ini di kabupaten Banyuwangi semakin mengabaikan aturan undang undang dan kebal hukum. Di duga kuat tidak mengantongi surat ijin alias ilegal dan pemerintahan desa tersebut tutup mata, seakan akan tidak tau dan mengerti, padahal dari jarak tambang galian tersebut cuma 2 kilometer dari kantor desa pemerintahan. 03-06-2025
Kegiatan penambangan ini yang telah merugikan dan merusak ekosistem, ,alam lingkungan, dan menuai kritik dari warga masyarakat dan berbagai elemen sekitar adanya tambang galianC tersebut.
Bahkan dari berbagai warga tersebut mengeluh kan adanya debu dan akses jalan aspal dan juga paving yang baru apabila trus menerus di lewati armada yang bermuatan kapasitas muatan, lama kelamaan apa tidak hancur, dan apalagi sekarang udah kelihatan dampak jalan aspal tersebut sudah tertutup oleh material tanah dan juga bergelombang.
Kita akan klarifikasi ke pihak APH setempat di banyuwangi dan ESDM untuk mengusut dan menanyakan adanya tambang galianC jawab di lapangan tersebut. Yang katanya penambang juga tanpa ada klarifikasi dengan warga sekitar untuk menambang galian C tersebut.
Saya harapkan pihak APH dan ESDM serta lingkungan hidup segera turun melakukan penyelidikan dugaan tambang galianC yang ada di desa tegalsangut kecamatan sempu kabupaten Banyuwangi tersebut.
Apabila pelaku tidak mempunyai ijin bisa dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat 1 undang undang nomer 32 tahun 2009 tentang pengolahan dan perlindungan lingkungan hidup. Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun - 10 tahun dengan denda 3 milyar.
(Vico-ji cs)