Notification

×

Iklan

Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Sukasari Dibentuk, Dan Siap Bekerja Sesuai Inpres No 9 Th 2025.

Minggu, 22 Juni 2025 | 03:24 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-21T20:24:46Z
SUKABUMI-JEJAKINFORMASI,ID- selasa 22 april 2025.
Demi menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi RI serta Bupati Sukabumi, Pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang bertempat di Aula Kantor Desa Sukasari Kecamatan Cisaat kabupaten Sukabumi. Selasa (22/04/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Cisaat, Pendamping Desa, Kepala Desa Sukasari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, perwakilan LPM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan kelompok tani.

Hasil musyawarah menetapkan susunan kepengurusan Koperasi Merah Putih, Desa Merah Putih diantaranya Kepala Desa Sukasari Dendi Zaenudin sebagai Pengawas, Rudi Maulana dan Lutfi sebagai Wakil Pengawas

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Awaludin, Wakil ketua Habib Muhammad Ali Qodry, Sekertaris Nur Halimatusadiah, Bendahara Teguh, dan Anggota Rina Rosmawati, Budi Zulkarnaen, Imas Masripa, Dede Junaedi dan Hendi.

Kepala Desa Sukasari Dendi Zaenudin menyampaikan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih Desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan Permendes No. 6 Tahun 2025, serta mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025.

”Intruksi untuk pembentukan koperasi desa ini sudah jelas dan telah disosialisasikan secara serentak. Tugas kami adalah mengawal dan memastikan bahwa desa benar-benar menindaklanjuti instruksi dan regulasi dari kementrian tersebut,” terangnya.

Yn
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×