
Bengkulu/Kepahiang -jejakinformasi.id- Pemerintahan Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang pada hari ini melaksanakan Musyawarah Desa Khususu (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih Desa yang bertempat di Kantor Desa Pelangkian. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pelangkian ini dalam rangka mendukung program pemerintah sebagaimana Intruksi Presiden No 9 Tahun 2025. Kepahiang (23/05/2025).
Kegiatan Musdesus yang terlaksana di Kantor Desa Pelangkian Kepahiang dihadiri Kepala Desa, Babinsa/Bhabinkamtibmas, Perwakilan Kecamatan Kepahiang ,Ketua BPD dan anggota, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan para calon pengurus Koperasi Merah Putih.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pelangkian ( Sugandi ) menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari program nasional yang dicanangkan Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Pembentukan koperasi ini telah menjadi agenda desa, sesuai arahan pemerintah pusat. Setelah berkoordinasi dengan dinas terkait, hari ini kami melaksanakan Musyawarah Desa, kemudian untuk pelaksanaan nya diharapkan dengan semangat dan Kejujuran" ujarnya
Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Program ini bertujuan memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta menjadikan desa sebagai pilar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih nantinya akan menyediakan layanan seperti sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, cold storage, dan logistik. Serta dalam prosesnya tata cara perekrutan pengurus koperasi telah diatur secara rinci sesuai pedoman yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil keputusan dari Musyawarah khusus ditetapkan keanggotaan Koperasi dengan nama koprasi " Koprasi Merah Putih Desa Pelangkian Kepahiang " Yang terdiri dari keanggotaan :
Ketua : Nurdiana
Sekretaris : Iqbal
Bendahara : Aida
Waka Bid. Usaha : Juita
Waka Bid. Anggota : Sandi
Bersama keanggotaan lainnya.
Kemudian berdasarkan kesepakatan untuk kepengurusan awal ditetapkan selama 3 tahun terhitung dari penetapannya. Adapun jenis usaha yang akan dilaksanakan yaitu ; Sembako, Apotek Desa, Klinik Desa, Koprasi simpan pinjam, Logistik, Pertanian, dan Perbengkelan/onderdil.
(tarmizi)