Notification

×

Iklan

Kajari Kepahiang Resmi Tetapkan 3 Tsk Dalam Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:39 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-07T13:40:45Z

Bengkulu/Kepahiang-Busernet.co.id- akhirnya setelah memakan waktu yang cukup panjang dalam proses penyelidikan terkait kasus dugaan Korupsi pada sekretariat DPRD Kab. Kepahiang hari ini pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang Resmi umumkan penetapan tersangka dalam dugaan kasus tersebut. Kepahiang( 07/05/2025).



Penetapan ini diumumkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam Perrs Rilis yang digelar pada Rabu, 07/05/2025 , menyebutkan ada 3 ( tiga ) orang yang saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang yaitu ;  ( RY) Mantan sekwan Kab. Kepahiang, ( DR) dan ( YR) yang keduanya merupakan mantan Bendahara Sekwan Kab. Kepahiang. 
 



Disampaikan oleh Kejari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH, MH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH membenarkan adanya penetapan tersangka dugaan Tipikor terhadap 3 orang yang saat ini berstatus sebagai ASN ( Aparatur Sipil Negeri) di Kabupaten Kepahiang Ketiganya saat ini disangkakan atas dugaan kasus Tipikor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023 yang mengakibatkan kerugian negara dengan angka milyaran rupiah. 
"Hari ini kita telah menetapkan status tersangka terhadap 3 orang terduga dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang 2021 sampai 2023," ucap Nanda Hardika yang didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH, MH. 
"Terhadap ketiganya akan langsung dilakukan penahanan guna untuk benerapa hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kemudian tidak menutup kemungkinan kasus ini masih bakal dikembangkan tergantung dari hasil temuan serta aliran dana yang akan kita selidiki" Tutup nya.(tarmizi)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×