Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

sharing Bersama Suhendra,S.H Di Lembaga bantuan Hukum Sadewa Perkasa akan ngebahas tentang perbedaan antara lembaga bantuan hukum dengan advokat sebenarnya apasih perbedaan LBH dengan advokat

Rabu, 24 April 2024 | 00:11 WIB | Views Last Updated 2024-04-23T17:19:31Z
JEJAKINFORMASI.ID Suhendra,S.H akan ngebahas tentang perbedaan antara lembaga bantuan hukum dengan advokat sebenarnya apasih perbedaan LBH dengan advokat itu Mari kita cepat temen-temen pengaturan tentang lembaga bantuan hukum kita dapat melihatnya dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum jadi LBH atau lembaga bantuan hukum ini adalah salahsatu pemberi bantuan hukum dimana Sudah diatur dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 berbunyi bahwa pemberi bantuan berbunyi bahwa pemberi bantuan hukum.

adalah lembaga bantuan hukum atau  organisasi kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum nah  kemudian layanan bantuan hukum ini adalah Hal  layanan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara 
cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum lalu Siapakah penerima bantuan hukum ini.

nah penerima bantuan hukum ini adalah  setiap orang atau kelompok orang miskin atau tidak mampu yang tidak mampu dalam memenuhi hak dasarnya yakni hak pangan sandang papan kemudian kesehatan Perumahan berusaha ataupun pekerjaan nah masyarakat atau siap orang atau kelompok orang yang tidak mampu ini.

dapat meminta layanan bantuan hukum kepada salah satu lembaga bantuan hukum di daerahnya dan salah satu syaratnya 
adalah surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau Desa nya bantuan hukum 

ini diberikan kepada penerima bantuan hukum yang mengalami masalah hukum yaitu masalah hukum keperdataan tidak nah tata usaha negara baik live ini maupun non hiasi gimana layanan bantuan hukum nya ini meliputi mulai dari menjalankan kuasa mendampingi mewakili membela dan atau melakukan tindakan hukum lain sesuai dengan kepentingan hukum penerima bantuan hukum tadi Lalu bagaimana dengan advokat advokat ini sendiri sudah diatur dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dimana dalam pasal 1 angka 1 undang-undang advocat menyatakan bahwa advokat adalah seseorang yang

berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang advokat Adhyaksa hukum ini adalah jasa yang  diberikan oleh advokat baik berupa konsultasi hukum pendampingan hukum menjalankan puasa kemudian mendampingi 
mewakili atau melakukan tindakan hukum.

lain sesuai dengan kepentingan hukum kliennya dalam undang-undang advocat ini juga tentang bantuan hukum nah gangguan hukum ini diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum namun bantuan hukum dalam undang-undang advocat ini berbeda dengan dengan konsep undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 

tentang bantuan hukum tadi jika dalam undang-undang bantuan hukum itu ketika memenuhi persyaratan maka penerima bantuan hukum dapat secara cuma-cuma memperoleh bantuan hukum dari penerbang beribadah hukum maka dalam undang-undang advokat ini tidak semua kasus atau tidak semua perkara yang ditangani oleh advokat itu gratis atau cuma-cuma karena 
advokat ini berhak untuk menerima honorarium dari kliennya nah berapa dia 

honorarium yang diperoleh oleh advokat 
dari kayaknya nanti saya akan ngebahas ada tiga kesimpulan yang bisa membedakan antara lembaga bantuan hukum dengan advokat yang pertama lembaga bantuan hukum Ini adalah sebuah organisasi sedangkan advokat ini adalah individu yang kedua lembaga bantuan hukum atau LBH dapat melakukan rekrutmen terhadap advokat atau dalam lembaganya bisa terdiri dari 12 atau beberapa advokat sementara tidak semua advokat itu tergabung dalam sebuah lembaga bantuan hukum atau LBH dan yang ketiga adalah Asoka dapat menerima honorarium atas 

jasa hukum yang diberikannya kepada kliennya sementara lembaga bantuan hukum memberikan jasa hukum kepada penerima bantuan hukum itu secara cuma-cuma jadi itu dia ada tiga poin yang bisa saya sharing dan terima kasih.(Red)
×
Berita Terbaru Update