Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wabub Nias Utara Kukuhkan Satgas Linmas dan Sat Linmas Tingkat Kabupaten Nias Utara

Selasa, 30 Januari 2024 | 15:37 WIB | Views Last Updated 2024-01-30T08:38:00Z
Wabub Nias Utara Kukuhkan Satgas Linmas dan Sat Linmas Tingkat Kabupaten Nias Utara 

Nias Utara, jejakinformasi.id, (30/2/2024),- akil Bupati Nias Utara melaksanakan Pengukuhan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (SATGAS LINMAS) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Serta Satuan Perlindungan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Nias utara bertempat di Lapangan Tribun Kabupaten Nias Utara, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. 

Pada Laporan Kasatpol PP Kabupaten Nias Utara Emala Zebua, SH, menyampaikan sehubungan dengan telah terbentuknya satlinmas Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Nias Utara yang telah di tetapkan dengan keputusan Bupati Nias Utara sebagaimana di amanatkan dalam ketentuan pasal 17 ayat (2) peraturan menteri dalam negeri nomer 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. 

Maka, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Bupati Nias Utara melaksanakan Pengukuhan terhadap Satlinmas.
Melanjutkan laporannya Kasatpol PP menyampaikan Jumlah peserta yang di Kukuhkan pada hari ini berjumlah 1.059 orang 
Terdiri dari :
1. Linmas Desa/Kelurahan 1.011 orang
2. Satgas Linmas Kecamatan 44 orang
3. Satgas Linmas Kabupten 4 orang

Dalam amanat Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega A. Pi., M. Si, menyampaikan penyelenggaraan perlindungan masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kepala daerah dan kepala desa. 

Perlindungan masyarakat yang selanjutnya di sebut linmas adalah adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang di akibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu, ucap Wabub Nias Utara.

" Kami berharap sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 permendari nomor 26 tahun 2022 mengenai tugas Satlinmas, membantu penanganan ketentraman dan ketertiban umum serta keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum", ucapnya berharap.

Mengakhiri amanatnya Wakil Bupati Nias Utara berpesan agar Bertanggungj awablahh terhadap tugas dan amanat yang berikan oleh Negara dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara. (SL)
×
Berita Terbaru Update