SUKABUMI, jejakinformasi.id -
MPA (22 tahun) tersangka pembawa kabur seorang anak perempuan kelas 4 SD di Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada jumat 1 Juli 2022 lalu, akhirnya ditangkap pihak Kepolisian setelah buron 15 hari.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, tersangka ditangkap pada jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah kecamatan Citamiang.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur (sodomi) pada tahun 2016," ujarnya dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/7/2022).
Zainal menyatakan untuk modus operandinya, awalnya ketika korban dan 2 orang temannya pulang membeli makanan dan berpapasan dengan pelaku kemudian pelaku memanggil korban dan berpura-pura untuk meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke madrasah atau sekolah.
"Saat itu korban oleh pelaku tidak dibawa ke madrasah/sekolah melainkan dibawa ke tempat lain (Taman Sugema) di Citamiang, sesampainya ditempat kejadian pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali," tuturnya.
Setelah itu pelaku langsung menendang ke arah bagian perut korban sebanyak 1 kali dan pelaku mengambil handphone milik korban lalu meninggalkan korban di
tempat kejadian.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar hasil visum et repertum, 1 buah dusbook handphone merk samsung galaxy a6, 1 unit handphone merk samsung galaxy a6, 1 unit roda dua merk honda vario 125 warna hitam merah bernopol F 6428 OC, 1 potong kaos berwarna merah, dan 1 potong celana bermotif loreng cokelat," tambahnya.
Untuk pasal yang diterapkannya yakni Pasal 76f jo pasal 83 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, (tindak pidana membawa lari anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun, pasal 81 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke2 atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang (tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara) dan pasal 365 ayat 1 kuhpidana (tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara).
"Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di satreskrim polres sukabumi kota," pungkasnya.
Reporter: Ari
Editor: Jack