Notification

×

Iklan

Lapor Ada Perampokan, Kapolres Sukabumi Kota : Justru Kepala Toko Minimarket Otak Utama Pelaku Pencurian

Rabu, 20 Juli 2022 | 22:05 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-20T15:05:50Z


SUKABUMI - jejakinformasi.id -
Polisi tangkap pelaku perampok sebuah Minimarket yang berada di Jalan Raya Baros tepatnya di Kampung genteng, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Selasa 19 Juli 2022 dini hari kemarin. 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, Ada Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni P (29 tahun) dan FS (27 tahun). Satu pelaku yang berinisial P ditangkap di mako polsek baros dan untuk FS ditangkap sekitaran wilayah Baros dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam. 

"Jadi pada saat P melaporkan ke Polsek Baros dia tidak bisa menjelaskan secara rinci kejadian tersebut, terbata-bata disitu anggota kami mulai mencurigainya dan setelah di cek Handphone miliknya ada percakapan yang intensif dengan pelaku lainnya," kata Zainal dalam konferensi pers Rabu (20/7/2022) 

Zainal menuturkan kedua pelaku itu sudah sepekan yang lalu merencanakan aksi pencuriannya. berawal dari pelaku P yang sebagai kepala toko minimarket tersebut mengajak pelaku lainnya FS untuk melakukan pencurian. 

"FS berpura-pura menodongkan senjata tajam jenis kapak kepada pelaku P sehingga pelaku P seakan-akan menjadi korban pada saat kejadian pencurian tersebut," ujarnya. 

"Pada saat pelaku FS sedang melancarkan aksinya terdapat korban RF (karyawan minimarket) sedang berada didalam toko sehingga pelaku FS menodongkan senjata tajam jenis kapak kepada korban RF di bagian lehernya sambil menggiring pelaku P dan korban ketempat dimana brangkas tersebut disimpan," tambahnya. 

Saat itu setelah berada di dekat brangkas FS meminta kepada pelaku P untuk membuka dengan kunci brangkas lalu mengambil 1 ikat uang berjumlah Rp 46.300.000 dan memasukannya kedalam tas. 

"FS kemudian mengambilnya dan pergi dari tempat tersebut meninggalkan pelaku P dan korban RF di ruangan berangkas," tuturnya. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp 46.300.000, 1 (satu) buah kampak, 1 (satu) buah tas warna merah biru, 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor honda beat bernopol F 6027 II warna merah,1 (satu) buah helm warna cream, 1 (satu) buah handphone infinix hot 10 warna hijau tosca berikut simcard dan 1 (satu) buah handphone redmi note8 warna hitam berikut simcard.

Selanjutnya 1 (satu) buah baju kemeja warna merah 1 (satu) buah masker warna hitam 1 (satu) buah kacamata, dan 1 (satu) buah kartu anggota (id card).

Adapun pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di sat reskrim polsek baros," tandanya. 

Sebelumnya, Sebuah Minimarket yang berada di Jalan Raya Baros tepatnya di Kampung genteng, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi menjadi sasaran perampokan pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Tukang parkir Minimarket FL (27 tahun) menyatakan kejadian tersebut terekam CCTV minimarket. Menurut dia, pelaku masuk ke Minimarket dengan berpura-pura menjadi pembeli kemudian pelaku menodongkan kapak ke kasir dan membawa uang sekitar Rp 50 juta.

Reporter: Ari
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×