SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Namun ada yang beda dengan pembangunan Alfamart di Kampung Cikupa 03/06 Desa Lebaksari Kecamatan Parakansalak diduga belum kantongi izin namun pembangunannya hampir rampung.
Pasalnya dilokasi pembangunan tidak terlihat papan informasi terkait PBG yang di keluarkan pemerintah Kabupaten Sukabumi terpampang dilokasi.
"Untuk izin saya tidak tahu sudah ada atau tidak karena itu kewenangan Pemkab Sukabumi," ungkap Tedi Sugiri, Kepala Desa Lebaksari saat ditemui jejakimformasi.id di ruang kerjanya, Rabu (13/07/2022).
Ia pun menambahkan, pihaknya pernah didatangi oleh perwakilan dari Alfamart yang meminta dibuatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
"Pernah kedatangan dari perwakilan Alfamart yang mengaku tim legalnya, untuk selebihnya terkait pengurusan izin saya sebagai kepala Desa tidak mengetahuinya, " pungkasnya.
Reporter : Jack