jejakinformasi.id Tanggamus - Sudah satu bulan lamanya Abuzar Kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Belum juga mengembalikan kerugian yang sudah di tetapkan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Senin, 04 Oktober 2021.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tanggamus sudah merampungkan audit investigasi atas dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Pekon Kaur Gading Kecamatan Pematangsawa dari tahun 2015-2019. Berdasarkan hasil audit, inspektorat menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 531.600.300.
Dijelaskan Kepada Gustam Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus bahwa, nilai kerugian negara yang sudah di rinci, sebesar Rp500 juta lebih tersebut merupakan akumulasi dari penyelewengan dana desa oleh Abuzar Kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, terhitung dari tahun 2015 yang saat itu masih dijabat kepala pekon defenitif. Adapun rinciannya tahun 2015 kerugian negara Rp 36.487.000, tahun 2016 sebesar Rp141.735.500, tahun 2017 sebesar Rp61.019.000, tahun 2018 sebesar Rp119.946.500. Sementara saat DD tahun 2019 yang dikelola oleh Pj kepala pekon kerugian negara sebesar Rp172.412.300.
"Nilai kerugian itu muncul mulai dari kelebihan bayar pada material, belanja barang tidak diadakan hingga pembayaran upah tukang yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,"terang Gustam saat di konfirmasi awak media waktu lalu.
Lanjut, Menurut Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriyansyah, pihaknya sudah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD Pekon Kaurgading Kecamatan Pematangsawa, LHP itu kemudian ditembuskan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, Polres Tanggamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
"Ya, LHP sudah kami terbitkan, dimana rekomendasi LHP agar oknum kepala pekon, baik itu kepala pekon defenitif maupun mantan pj kepala pekon untuk mengembalikan uang kerugian negara,"kata Gustam mewakili Inspektur Tanggamus, Ernalia.
Lebih lanjut, Gustam Menambahkan Untuk permasalahan penyelewangan dana desa Pada T.A 2015 Sampai 2020, Tim Inspektorat sudah menetapkan untuk pihak Kepala Pekon dan PJ pekon Kaur gading, Kecamatan Pematang sawa agar mengembalikan dalam tempo 60 hari pada bulan lalu, namun Kini Kepala Pekon dan mantan PJ belum mengembalikan uang tersebut.
"Sudah kami tetap kan kepada mereka agar mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari atau 2 bulan, namun sekarang kami belum menerima laporan bahwa abuzar atau mantan pj sudah menyicil atau membayar kerugian negara yang sudah di selewenhkan mereka dan kami sudah memberikan berkas pekon kaur gading ke kerjasaan tinggi kabupaten tanggamus. " Tutupnya
(Helmi)
