Jejakinformasi.id Kotaagung pusat Tanggamus diduga Mantan Pejabat (Pj) Kepala Pekon Penanggungan Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus simpangan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019/2020, lalu
Dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut Terkait Anggaran tentang Penyelenggaraan Paud, TK, TPA, TKA, TPQ Madrasah Non Formal Milik Pekon pada T.A 2019/2020 Diduga Sengaja di Fiktifkan oleh PJ. Pekon Penanggungan, Kecamatan Kotaagung Pusat, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Minggu, 26/09/2021.
Sebelumnnya Pada Tahun2019/ 2020 Pemerintah Pekon Penanggungan Mempunyai Rencana Penyelenggaraan Paud, TK, TPA, TKA, TPQ Madrasah Non Formal Milik Pekon senilai Rp. 195.120.000,-.
Namun ceritnya lain pada tahun 2021 ini tak juga kunjung di Realisasikan anggaran tersebut, saat awak media mencari fakta sebenarnya di lapangan kepada pengelola paud di pekon penanggungan Kamis, 23/09/2021 yang lalu dan terlihat juga paud pun Sudah pindah lokasi dari lokasi sebelumnya di dusun induk kini sudah di Garasi rumah milik warga di dusun bawah.
Lanjut, saat awak media konfirmasi kepada pengelola Paud yang berinisal (N) saat di Konfirmasi di kantor paud selasa, 02/09/2021, lalu iya menjelaskan bahwa tidak ada pembangunan atau bantuan apapun pada tahun anggaran Tahun 2019/2020 lalu. yang mereka dapatkan hanya intensifnya saja.p
Dilain waktu, salah satu perangkat pekon yaitu Sekertaris Pekon Penanggunagan saat di jumapai awak media Tentang Anggaran Tentang Penyelenggaraan Paud, TK, TPA, TKA, TPQ Madrasah Non Formal Milik Pekon, iya juga menyebutkan tidak ada hanya intensifnya saja yang ada.
" gak ada kalo itu hanya ada intensinya saja yang ada yang lain-lain tidak ada,". Pungkasnya
Kepada intansi terkait PJ kepela pekon pekon penanggungan segera di tindak lanjuti.
(Helmi)

