
SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Polres Sukabumi berhasil meringkus 6 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang merupakan sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang terjadi di dua lokasi di wilayah Polsek Simpenan dan Polsek Cibadak.
Petugas dari Jajaran Polres Sukabumi telah menangkap enam pelaku beserta delapan barang bukti hasil kejahatannya berupa sepeda motor roda dua dan alat yang digunakan saat melakukan aksinya.
"Dari pengungkapan oleh Satuan Reskrim polres Sukabumi untuk TKP Polsek Simpenan di amankan empat tersangka dan empat barang bukti," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, di Mapolres Sukabumi, Jum'at (13/08/2021).
Untuk para pelaku yang berhasil ditangkap dari TKP di Polsek Cibadak, " Ada dua tersangka dari satu tempat kejadian perkara dan empat barang bukti yang berhasil diamankan, " terangnya.
Dedy pun menambahkan kepada para tersangks pihak penyidik menerapkan pasal 363 ayat 3,4 dan 5 KHUPidana, " Para pelaku diancam dengan ancaman hukum 7 tahun penjara, " pungkasnya.
Reporter : Andi
Editor : Jack