
SUKABUMI, jejakinformasi.id -
Peristiwa maut Tawuran Pelajar yang mengakibatkan satu korban tewas kini para terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, delapan terduga pelaku mendekam di Mapolres Sukabumi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra.,SH.,SIK.,MH. saat melakukan Konferensi Pers di Comand Center Presisi Polres Sukabumi, Senin (09/08/2021).
Pada saat kejadian korban AM, 17 Tahun warga Kampung Kompa Rt 013/004 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi harus kehilangan nyawa akibat aksi tawuran antar dua kubu pelajar di Sukabumi.
"Sebelum korban AM meninggal dunia para terduga pelaku dari kedua belah pihak (dua SMK di Sukabumi) yang mulanya telah mengadakan janji temu untuk melakukan tawuran, " ungkap Kapolres Sukabumi.
Selanjutnya setelah bertemu sekira jam 22.30 Wib dijalan raya Parungkuda mereka (para pelajar) melakukan aksinya saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya telah di bawa oleh para pelajar.
"Akibat dari kejadian tersebut, korban sendiri yang pada saat kejadian ada dilokasi mengalami luka tebasan pada bagian paha, dan perut sampai oleh beberapa (DPO) sampai akhirnya meninggal, " terangnya.
Kejadian maut tersebut di belakangi saling ejek hingga mereka merencanakan tawuran dan melakukan kekerasan berupa pembacokan saling ancam.
"Untuk identitas para terduga pelaku NA (18), IA (18), MA (17), ASH (17), MMI (18), AA (17), AM (18), dan YM (18), serta barang bukti kita sudah amankan, " tambahnya.
Sementara itu para terduga pelaku di ancam dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang JO pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Larangan Penggunaan Senjata Tajam dan Pasal 358 KUHPIDANA.
Reporter : Andi
Editor : Jack