Notification

×

Iklan

Berlakukan PSBB, Pemkab Sukabumi Bangun Cek Poin di Perbatasan dan di 14 Kecamatan

Kamis, 14 Mei 2020 | 20:48 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-14T13:51:50Z
Kab Sukabumi Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat mulai digelar hari ini, Rabu 6 Mei 2020. Dengan adanya PSBB tingkat provinsi ini maka semua kota/kabupaten di Jawa Barat turut melakukan PSBB, termasuk Kabupaten Sukabumi.

Dalam pelaksanaan PSBB ini, Kabupaten Sukabumi menyiapkan Cek poin ini tersebar di beberapa titik di Kabupaten Sukabumi


Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Lukman Sudarjat menyebutkan, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sukabumi diatur oleh peraturan bupati (Perbup) Sukabumi nomo 22 tahun 2020 tekait pelaksanaan PSBB.

"Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat cek poin diantaranya adalah yang pertama lokasi perbatasan antara Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten lain atau dengan kota lain," ucap Lukman Sudarjat (6/5/2020).

Diketahui bersama, Kabupaten Sukabumi berbatasan langsung dengan beberapa daerah yakni dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, kota Sukabumi,

Selain di perbatasan dengan daerah lain, cek poin juga disiapkan beberapa kecamatan. Total, ada 14 kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang ditetapkan sebagai zona merah.

Sebelumnya PSBB diberlakukan di 14 kecamatan, yaitu Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Gunungguruh, Sukaraja, Kebonpedes, Kadudampit, Sukalarang, Cibadak, Cicantayan, Cidahu, Cicurug, dan Palabuhanratu, kec Parungkuda

"Tadi Pagi pukul 09.00 Wib seluruh posko sudah terpasang dan ini pun sejak tanggal 24 sebelum nya di tingkat kecamatan dan tingkat desa sudah dilaksanakan seperti ini, tapi kalau untuk PSBB ini jadi lebih spesifik, jadi kalau ada orang yang terindikasi akan langsung ditindak oleh dinas kesehatan," paparnya.

Selain itu, selama PSBB, orang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), diwajibkan mengisolasi diri mandiri selama 14 hari.

Terkait sanksi, semua telah diatur dalam Perbup dan juga aturan di masing-masing intitusi atau lembaga terkait.

Mengacu pada aturan menteri perhubungan, Lukman Sudarjat sebut, angkutan umum di kab Sukabumi aturan jumlahnya agar tak terisi lebih dari 50 persen. Selain itu, terminal Sukabumi Sebagian pun telah ditutup untuk mencegah pemudik datang.

Editor : M.Sha

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×