Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi Setelah Putusan Paripurna DPR
Hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.
Adapun, pengumuman resmi di paripurna termasuk terkait pemulihan status Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama alias Uya Kuya.
“Ya nanti diumumkan dulu di paripurna,” ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurut Cucun, MKD sudah berkirim surat kepada pimpinan terkait hasil sidang etik, nantinya keputusan MKD harus disampaikan terlebih dahulu dalam rapat paripurna.
“Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR, Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna,” ujarnya.
Oleh karena itu, Cucun menyebut aktifnya kedua anggota itu baru bisa dilakukan usai paripurna.
“Ya belum tahu, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu,” ujarnya.
Golkar Segera Aktifkan Adies Kadir Sebagai Wakil Ketua DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR aktif.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Sarmuji memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MKD untuk mengembalikan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR sekaligus Waka DPR aktif dari Fraksi Golkar periode 2024-2029.
“Sesuai dengan aturan kami akan menindaklanjuti keputusan MKD,” kata Sarmuji dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Sarmuji menambahkan, keputusan MKD mengembalikan Adies Kadir menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029 disambut baik konstituen di dapil.
“Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan keputusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan keputusan MKD,” kata Sarmuji.
Putusan MKD
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Adies Kadir kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi Golkar untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Adies dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu (5/11). Sidang dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain, dan dihadiri langsung lima teradu.
“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata pimpinan MKD Adang Daradjatun membacakan amar putusan.
